Pasaman, - Dikutip dari Surat Kapolres Pasaman kepada Pimred Petisi.co, dengan tidak memperbaiki ejaan menurut standar Ejaan Bahasa Indonesia (EBI); artinya, dikutip apa adanya, sbb:
"Sehubungan dengan pemberitaan Media Petisi.co yang beralamat Redaksi Komplek Graha Wartawan PWI Jatim, Jl. Taman Apsari 15-17 (atas) Surabaya, Jawa Timur, Perumahan Pondok Benowo Indah Blok CQ 33, Surabaya, Telepon 081333399310 - 081231044151, dengan judul "Pembakaran Escavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Illegal", maka atas pemberitaan dimaksud, Polres Pasaman merasa sangat dirugikan, karena pemberitaan yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya serta tanpa adanya konfirmasi/ uji informasi.
Sebagaimana kronologis, Bahwa Benar Pada Hari, Minggu (11/09) Pada saat ke lapangan masyarakat menilai penangkapan yang dialami Mustafa (38). Hingga diduga dianiaya oleh penyidik Polres Pasaman dan berujung laporan di Polda Sumbar tidak terlepas dengan sikap tegas Kapolres Pasaman.
Dari kronologis dan fakta-fakta tersebut di atas Kami Pihak Polres Pasaman merasa dirugikan dan sangat menyesalkan pemberitaan Media Petisi.co tidak pernah melakukan konfirmasi dan cross check atas pemberitaan dimaksud, serta telah menjustifikasi Polres Pasaman dalam narasi judul yang terbit Senin (12/09/2022), dengan tuduhan bahwa “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”. Pemberitaan tersebut dinilai telah menghakimi Polres Pasaman dan jelas-jelas melanggar pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 KEJ. Yakni nara sumber berita tidak jelas, tidak kredibel, atau tidak berimbang/tidak uji informasi.
Perlu kami jelaskan profesional berarti, pertama, dari segi kelembagaan administrasi, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama alamat dan penanggung jawab secara terbuka dan untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).
Kedua dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati kode etik jurnalistik (pasal7).
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Dan ketiga media teradu dinilai menghakimi (melanggar pasal 3 KEJ), narasumber berita tidak jelas/ tidak kredibel/ (pasal 2 KEJ) dan atau tidak berimbang/ tidak uji informasi (pasal 1 dan 3 KEJ).
Demikian pernyataan keberatan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Sebagai bahan pertimbangan".
Pimred Petisi.co menjawab:
"Sementara terkait dari somasi poin pertama, sebenarnya di dalam website media petisi.co dalam kolom tentang kami sudah cukup jelas tercantum bentuk badan hukum Indonesia dan nama alamat dan penanggung jawab secara terbuka dan untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan.
Kemudian poin kedua, bahwa reporter media petisi.co menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial, pasal pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati kode etik jurnalistik (pasal 7). Hal ini redaksi media telah melakukan filter sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sedangkan poin ketiga, berita yang berjudul “Pelapor Kasus Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal?” dan bukan berjudul seperti disampaikan dalam surat Kapolres Pasaman “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”, reporter telah melakukan konfirmasi bersama dengan media lain atas nama Chandra dari wartawan Singgalang dan prokabar.com tertanggal 7 Juni 2022 melalui media WhatsApp kepada Kapolres Pasaman dengan bukti tangkapan layar percakapan konfirmasi."
Dari jawaban Pimred Petisi.co, menurut If, jelas, Kapolres Pasaman tidak paham, dan sangat disesalkan kepada pembantunya yang mengkonsep surat Kapolres tersebut telah mempermalukan AKBP Fahmi Reza sebagai Kapolres Pasaman di tengah khalayak pembaca.
Pada hal, jika dibuka Petisi.co di google, dibagian paling bawah jelas tertulis : Redaksi - Tentang Kami, yang memuat seluruh informasi yang dianggap Kapolres Pasaman tidak ada.
Terkait berita Petisi.co tersebut dianggap Kapolres Pasaman nara sumber berita tidak jelas, tidak kredibel, AKBP Fahmi Reza, Kapolres Pasaman lupa pada Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum tidak mengemukakan nara sumber secara telanjang. Kredibel atau tidaknya nara sumber adalah lingkup relativitas keprofesionalan wartawan, tidak lingkup penilaian publik terhadap nara sumber jika mengacu pada Pasal 4 ayat ( 4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers tersebut. Karena menurut undang-undang tentang pokok-pokok pers tersebut, wartawan berhak menyembunyikan identitas nara sumber.
"Hmmm....bagaimana mungkin paham undang-undang tentang Pokok-Pokok Pers, sedangkan mengutip judul berita saja tidak selesai", ciloteh salah seorang wartawan yang dimintai tanggapannya terkait surat Kapolres dan jawaban Pimred Petisi.co.
Judul berita yang publikasikan Petisi.co pada tanggal 12 September 2022 adalah: “Pelapor Kasus Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Emas Ilegal?”, bukan berjudul seperti disampaikan dalam surat Kapolres Pasaman “Pembakaran Ekscavator Terhadap Mustafa, Diduga Pelaku Tambang Ilegal”.